Rabu, 05 Desember 2012

BANK SYARIAH

Perbankan syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

PROSES AKUNTANSI PERBANKAN


PROSES AKUNTANSI PERBANKAN

Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak.
Laporan keuangan bank harus sesuai dengan pronsip – prinsip akuntansi keuangan yang diterima secara luas.
Persamaan Akuntansi
Sistem pencatatan transaksi perbankan di Indonesia menggunakan metode perpasangan ( double entry system )
Persamaan Akuntansi Bank
HartaBank = Hutang Bank + Modal Bank
Harta
  • Penempatan Dana Dalam Kredit
  • Penyaluran Dana Dalam Kredit
  • Penanaman Dana Dalam Aktiva Tetap
  • Penanaman Lain
Hutang
  • Dana Masyarakat
  • Dana Pinjaman
  • Dana Lainnya
Modal
  • Modal Saham
  • Premium saham
  • Laba Ditahan
  • Laba atau Rugi Tahun Berjalan
Hubungan antara pos – pos Neraca dan Laba Rugi
Pendapatan Bank + Biaya Bank = Harta Bank + Hutang Bank +Modal dan  Cadangan
Laporan Keuangan
  • Laporan keuangan bank sama dengan klaporan keuangan pada umumnya yaitu terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Laba Ditahan dan satu lagi yang berbeda yaitu Laporan Komitmen & Kontinjensi.
  • Neraca menunjukan posisi keuangan suatu bank pada periode tertentu. Dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana yang telah diserap disalurkan.
  • Ikhtisar Laba Rugi menunjukan hasil kegiatan operasional suatu bank selama periode tertentu.
  • Laporan Komitmen & Kontinjensi menunjukan suatu laporan yang berisi kewajiban dan tagihan bank.
Proses Akuntansi Bank
Proses Akuntansi Bank pada umumnya sama dengan proses akuntansi umum, tapi banyak diperlukaan buku pembantu umum untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen -dokumen dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaksi.
Proses Akuntansi Bank dapat diilustrasikan sbb :
Transaksi hari – hari bersangkutan berikutnya – Laporan keuangan hari bersangkutan – Pengambilan keputusan – transaksi
Proses Akuntansi Bank dapat dilakukan secara manual ataupun Komputerisasi. Perbedaan antara pencatatan manual dengan komputerisasi adalah sbb :
Manual
  1. Semua pekerjaan mulai dari pencatatan sampai dengan pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia.
  2. Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi.
  3. Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yangb kritis.
  4. Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal dan buku besar.
Komputerisasi
  1. Hanya melibatkan tangan manusia dalam proses key-in ( mencatat dokumen bisnis) kedalam komputer.
  2. Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer
  3. Unsur yang palin kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi.
Transaksi pada bank dapat bersifat intern maupun ekstern. Transaksi Intern hanya mempengaruhi pos – pos dalam bank saja, sedangkan transaksi ekstern melibatkan pihak ketiga dan bank, dan mengakibatkan perubahan hutang piutang bank.
Contoh transaksi intern :
Bank Permata membeli sebuah mobil seharga Rp 500.000.000 dari Dealer Astra Indah dan dibayar tunai.
Contoh transaksi ekstern :
Pemegang saham menyetor modal sebesar Rp 100.000.000 secara tunai.
Contoh bentuk laporan Keuangan Bank
NERACA
I. AKTIVA
1.1              Kas
1.2              Giro pada Bank Indonesia
1.3              Giro pada Bank Lain
1.4              Penempatan pada Bank – Bank Lain
Penyisihan untuk Penghapusan pada Bank – Bank Lain
1.5              Surat – Surat Berharga
Penyisihan untuk Penurunan Nilai Surat – Surat Berharga
1.6              Kredit yang Diberikan
Penyisihan Penghapusan Kredit
1.7              Biaya Dibayar Dimuka
1.8              Pendapatan yang Masih Akan Diterima
1.9              Penyertaan
1.10           Aktiva Tetap
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap
1.11          Aktiva Lain – Lain
TOTAL  AKTIVA
II. KEWAJIBAN
2.1              Giro Nasabah
2.2              Kewajiban Segera Lainnya
2.3              Tabungan
2.4              Deposito Berjangka
2.5              Sertifikat Deposito
2.6              Surat – Surat Berharga yang Diterbitkan
2.6.1    Surat Berharga Pasar Uang
2.6.2    Obligasi
2.7       Pendapatan Diterima Dimuka
2.8       Beban yang Masih Harus Dibayar
2.9       Pinjaman yang Diterima
2.10     Kewajiban Lain – Lain
2.11     Pinjaman Subordinasi
2.12     Modal Pinjaman
TOTAL KEWAJIBAN
III. EQUITAS
3.1        Modal Disetor Saham Biasa
3.1.1    Saham Biasa
3.1.2    Saham Preferen
3.2       Tambahan Modal Disetor
3.2.1    Agio/Disagio  Saham
3.2.2    Modal Sumbangan
3.2.3    Penyesuaian Akibat Penjabaran Laporan Keuangan
3.2.4    Lain – Lain
3.3       Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
3.4       Saldo Laba
3.4.1    Cadangan Tujuan
3.4.2    Cadangan Umum
3.4.3    Saldo Laba yang Belum Dicadangkan
TOTAL  EQUITAS
TOTAL KEWAJIBAN DAN EQUITAS

LAPORAN LABA RUGI & SALDO LABA
I. PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
  1. Pendapatan Bunga
1.1  Pendapatan bunga yang diperoleh
1.2  Pendapatan provisi dan komisi kredit
Total pendapatan bunga
2. Beban Bunga
2.1 Beban bunga yang dibayar
2.2 Beban hadiah untuk mendapatkan dana
2.3 Beban provisi dan komisi untuk mendapatkan dana
Total beban bunga
3.  Pendapatan Bunga Netto, (1-2)
4. Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
4.1  Provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit
4.2  Provisi dan komisi yang dibayar selain untuk penerimaan kredit
4.3  Pendapatan/beban provisi dan komisi netto
4.4  Pendapatan lain
4.5  Beban overhead
4.6  Beban penghapusan aktiva produktif
4.7  Beban penyusutan aktiva tetap
4.8  Pendapatan/Beban operasional lainnya netto
5. Pendapatan Operasional Netto, (3+/-4.8)
II. PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
  1. Pendapatan Non Operasional
1.1  Laba penjualan aktiva tetap
1.2  Pendapatan deviden penyertaan
1.3  Pendapatan dari investasi jangka pendek
1.4  Lainnya
Total pendapatan non operasional
2. Beban Non Operasional
2.1  Rugi penjualan aktiva tetap
2.2  Denda/sanksi
2.3  Lainnya
Total Beban non operasional
3. Pendapatan (Beban) Non Operasional Netto (II.1-II.2)
III. LABA ( RUGI )
  1. Laba atau Rugi (I.5 – II.3)
  2. Laba atau Rugi dari Pos Luar Biasa
  3. Laba atau Rugi sebelum PPh
  4. Pajak Penghasilan
  5. Laba bersih setelah pajak tahun berjalan
IV. SALDO LABA
  1. Saldo laba tahun lalu
  2. Jumlah saldo laba (III.5 + IV.1)
  3. Deviden yang dibayarkan
  4. Saldo Laba
V. PERINCIAN SALDO LABA
  1. Cadangan tujuan
  2. Cadangan umum
  3. Saldo laba yang belum dicadangkan
Total rincian saldo Laba
LAPORAN KOMITMEN & KONTINJENSI
KOMITMEN
A. Tagihan Komitmen
  1. Fasilitas Pinjaman yang Diterima dan Belum Digunakan
  2. Pembelian Berjangka Valuta Asing
  3. Pembelian Valuta Asing Tunai yang belum diselesaikan
Jumlah Tagihan Komitmen
B. Kewajiban Komitmen
  1. Fasilitas Kredit kepada nasabah yang belum digunakan
  2. Kewajiban pembelian kembali aktiva Bank yang dijual dengan syarat repo
  3. L/C yang irrevocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
  4. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
  5. Penjualan berjangka valuta asing
  6. Penjualan valuta asing tunai
Jumlah Kewajiban Komitmen
Jumlah Tagihan/Kewajiban Bersih Komitmen Bersih (A-B)
KONTINJENSI
A. Tagihan Kontinjensi
  1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2.  Pembelian Opsi Valuta Asing
3.  Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen
B. Kewajiban Kontinjen
  1. Garansi yang diberikan
1.1   Penerbitan Jaminan
1.1.1   Bank Garansi
1.1.2   Risk Sharing
1.1.3   Standby L/C
1.1.4   Bid Bonds
1.1.5   Lainnya
1.2    Akseptasi  atau endosmen surat berharga
1.3    Lainnya
2.   L/C  yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3.  Penjualan Opsi Valuta Asing
Jumlah Kewajiban Kontinjen
Jumlah Tagihan/Kewajiban Kontinjen Bersih (selisih A dan B)

PROSES AKUNTANSI BANK

PROSES AKUNTANSI BANK
Akuntansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan dan dilakukan oleh akuntan.
1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. Sedangkan untuk transaksi yang jumlahnya kecil dan jarang terjadi bisa sama-sama dimasukkan ke dalam jenis kategori yang sama yaitu transaksi rupa-rupa.
2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.
Jurnal yang umumnya ada pada jurnal akuntasi yaitu seperti jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas dan jurnal umum.
Setelah transaksi dimasukkan ke dalam jurnal-jurnal yang ada, maka selanjutnya adalah memasukkan jurnal ke dalam buku besar secara berkala. Hasil pemindahan ke dalam buku besar tersebut akan terlihat dari rangkuman neraca percobaan.
3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.
Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan